Dua Pencuri ini Pilih Sepeda Angin, Ditangkap Polsek Wonocolo Ngaku Laku 5 Juta

memonews.info
Dua pelaku pencurian sepeda angin di Polsek Wonocolo

SURABAYA- Dua pencuri yang ditangkap oleh Reskrim Polsek Wonocolo ini mencari sasaran lain daripada yang lain yakni sepeda angin yang diakui lebih mudah dan cepat laku mahal.

Dua tersangkanya, Idris Aziz asal Jalan Wonocolo Pabrik kulit Surabaya dan Bayu Tola Topan asal Jalan Wonocolo Gg. BentengSurabaya.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi, didampingi Kanit Reskrim AKP Kusminto menjelaskan, keduanya melakukan aksi pada saat dalam keadaan mabuk. Jadi, pada Senin 02 02 September 2024 2024 sekira pukul 19.23 wib, para pelaku minum miras diteras Jatim Expo JalanA. Yani 99 Surabaya.

"Setelah miras, dua tersangka langsung berangkat bersama dengan mengendarai motor untuk putar-putar wilayah jemursari Surabaya mencari sasaran sepedaangin yang akan dicuri," jelas Haryoko, Jumat (7/3/2025).

Sesampainya di Jalan Jemursari Gg.1, sekira pukul 19.00 wib. Tersangka melihat dari luar pagar rumah ada sepeda angin jenis Road Bike yang diketahui milik Sonia Agusti Parbo, sedang diparkir diteras rumah.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Kedua tersangka lalu mendekati rumah tersebut, turun dari motornya untuk mengecek pintu pagar rumah dalam kondisi tertutup namun tidak dikunci. Selanjutnya sambil mengawasi situasi sekitar, jika sudah terlihat sepi, tersangka Idris membuka pintu pagar danmasuk kedalam teras rumah langsung mengambil sepeda angin.

Sedangkan tersangka Bayu berada diluar pagar rumah dengan menunggu diatas motor. Selanjutnya sepeda angin dibawa kabur dan dijual ke A didaerah Wonokitri Surabaya (yang saat ini berstatus DPO).

Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

"Mereka juga merupakan residivis dan hasil penjualan sepeda sebesar 5 juta rupiah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Kompol Haryoko.

Barang bukti yang ikut diamankan, Kwitansi Pembelian Sepeda Road Bike, Selembar Bukti Pembayaran Pembelian Sepeda Road Bike, dan Sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol L 4685 QU.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru