Dugaan Kasus Perundungan di SMPN, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Periksa 9 Saksi

memonews.info
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo

SURABAYA- Kembali beredar sebuah video diunggah akun media sosial (medsos) @andysugarrr terkait korban bullying di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Surabaya utara.

Korban CW,14, mengalami bullying dan mengaku sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan.

Sebanyak 9 orang saksi sudah diperiksa kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kami sudah periksa 9 saksi terkait kasus ini. Kami juga sudah melakukan pendampingan terhadap korban dengan menggandeng DP3APPKB," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Rabu (11/12/2024)

Ia mengungkapan, ia mendapat laporan pengaduan tersebut pada 11 Oktober lalu.

Baca juga: Dua Wanita Sidotopo Dipo yang Ditangkap Polres Tanjung Perak Miliki Puluhan Gram

Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan secara bertahap.

"Hingga saat ini kami terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak sekolah setempat," jelasnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (11/12), melakukan pemeriksaan psikiatri pada korban. Ini terkait dampak bullying yang dialaminya.

Baca juga: Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

"Kami akan lakukan pemeriksaan psikiatri pada korban terkait dampak psikologis yang dialaminya pasca perundungan," katanya.

Pihaknya memastikan laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak dibawah umur.

"Kami juga berhati-hati dalam kasus ini agar tidak menyebabkan trauma pada anak," pungkasnya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru