SURABAYA - Secara mendadak, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, pimpin langsung pemeriksaan senjata api dinas milik anggota Polrestabes Surabaya, Selasa ( 10/12/2024).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan kesiapan dan tanggung jawab anggota dalam penggunaan senjata api.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di halaman Polrestabes Surabaya tersebut, AKBP Wimboko memeriksa satu per satu senjata api yang dipegang oleh para personel. Ia juga mengecek kelengkapan dokumen dan izin penggunaan senjata. Langkah ini bertujuan memastikan senjata api berada dalam kondisi baik dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kegiatan ini adalah bentuk pengawasan internal untuk memastikan senjata api dinas digunakan dengan tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota bertanggung jawab atas perlengkapan yang dipercayakan kepada mereka,” katanya.
Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan
Selain mengecek kondisi senjata, Wakapolrestabes juga mengingatkan personel untuk selalu menjaga kebersihan dan kelayakan senjata api. Ia menegaskan pentingnya disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan senjata api yang memiliki risiko tinggi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar operasional dan integritas institusi Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota
“Senjata api adalah alat yang penting dalam tugas, namun harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan pemeriksaan seperti ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polrestabes Surabaya semakin meningkat,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga kedisiplinan personel dan memastikan setiap tindakan kepolisian tetap profesional sesuai dengan standar yang berlaku.(*)
Editor : Memo News