Pengakuan Pria yang Ditangkap Polsek Gubeng usai Satroni Warkop

memonews.info
Dua pelaku pencurian di Polsek Gubeng

SURABAYA- Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024 di Jalan Bratang Binangun 1, Gubeng, Surabaya diungkap oleh Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.

Pelaku yang beraksi terekam kamera CCTV berjumlah dua orang tersebut menyatroni warung kopi (Warkop), sekira pukul 07.30 Wib.

Baca juga: Pemuda Dikeroyok di Klub Super House, 3 jadi Tersangka 1 Anak Anak  

Dua orang pelaku dibekuk. Mereka inisial, B.P (39) asal Jalan Dukuh Kupang Lebar Surabaya dan J.S (39) asal Dukuh Kupang Barat 1, Sawahan, Surabaya.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto, melalui Kanit Reskrim AKP Sutrisno menjelaskan, mereka para pelaku dalam aksinya berbagai peran. Satu pelaku masuk kedalam warung untuk mengambil barang-barang dan 1 pelaku lainnya melakukan pengawasan diluar warung korban.

"Dari pelaku kita menyita barang bukti, 1 buah Tablet Xiomy, Rekaman CCTV dan Baju tersangka saat beraksi," kata AKP Sutrisno, Jumat (8/11/2024). Sebelumnya, korbannya YMP melaporkan pada pukul 07.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 1 buah Tablet Xiaomy dan 1 Buah HP merk Samsung Galaxy A22.

Dugaannya, pencurian itu dilakukan oleh 2 orang laki-laki yang terekam kamera CCTV. "Pencuri itu tak sadar jika aksinya terekam camera," imbuh Kanit Sutrisno.

Baca juga: Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Setelah ada laporan dari korban kemudian anggota Reskrim Polsek Gubeng melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dari rekaman CCTV hingga diketahui keberadaan dan terduga pelakunyamembek.

Anggota kemudian membekuk pelaku bernama BP dan JS. Kepada polisi, mereka menceritakan dalam beraksi, dengan cara pelaku BP masuk kedalam warung untuk mengambil barang, dan pelaku melakukan JS melakukan pengawasan di sekitar warung.

Begitu berhasil menyikat dua jenis barang, mereka lanjut pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 5.000.000.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polsek Gubeng Surabaya dan pelakunya sudah mendekam dalam jeruji besi penjara, mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru