Diputus Cinta, Pria ini Perkosa Mantan dalam Hotel

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan yang diamankan polisi Sumenep
Pelaku pemerkosaan yang diamankan polisi Sumenep

i

SUMENEP- Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil amankan pelaku pemerkosaan di salah satu hotel di Kabupaten Sumenep pada Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Pelaku merupakan mantan pacar korban inisial TS (28) warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

Kepada polisi usai ditangkap, dia mengungkapkan, motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban.

" Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan dan mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, dini hari," jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah Bunga. Sontak Bunga tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear.

Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya.

" Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma dan sempat memberontak berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil," imbuh Kasi Humas.

Bunga makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal.

Peristiwa itu terjadi pukul 01.00 wib hingga pukul 05.00 wib, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya korban dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(amn/dh)

Berita Terbaru

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…