SURABAYA - Aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, digagalkan aparat kepolisian yang ketika itu sedang berpatroli. Pelaku pun selamat dari amukan warga.
Pencuri yang beraksi disekitar belakang kantor Polsek Simokerto itu diketahui warga dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
Warga Kebon Dalem 9 Surabaya memberikan informasi adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone (HP) dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan ini didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku.
Setelah diamankan warga dan petugas, diketahui pelakunya inisial MA, berusia 18 tahun. Dia sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman CCTV.
Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Moch Irfan mengungkapkan, setelah menerima laporan warga, tanpa menunggu lama, anggota Aipda Suseno bersama patroli Polsek Simokerto segera bergerak ke lokasi.
Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan
"Dilokasi, yakni Kebon Dalem 9, kita menemukan pelaku berinisial MA, yang sudah diamankan anggota dibantu warga setempat ," jelas Kompol Irfan, pada Selasa (8/10/2024).
massa yang berkumpul di Balai RW 6 mulai berusaha menghukum pelaku dengan cara mereka sendiri.Untuk menghindari amukan warga, anggota langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto.
Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal
Dihadapan petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.
Kini pelaku sudah aman berada di Mako Polsek Simokerto. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Editor : Memo News