Mantan Anggota DPRD Bangkalan Edarkan Sabu,Diamankan Polres Tanjung Perak

memonews.info
Pengedar narkotika mantan anggota DPRD Bangkalan

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.

Dari hasil penangkapan ini, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Berdasarkan keterangan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

"Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Karena peredaran narkoba dapat merusak generasi muda," jelas Iptu Suroto, pada Minggu (06/10/2024). .

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Holilih kini mendekam dalam penhara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru