SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Para pelaku tergolong sadis dan tidak segan -segan melukai korbannya. Mereka masing-masing berinisial MWK (24) AMN (22) dan HMT (20) warga Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Baca juga: Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis
Dalam melancarkan aksinya, para bandit jalanan itu mempunyai tugas masing -masing, tersangka MWK berperan sebagai perencana.
Sementara AMN bertugas menyediakan sepeda motor sebagai sarana dalan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
"Tersangka HMT bertugas menjual barang hasil dari kejahatan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur saat konferensi pers Kamis (03/10/2024).
Jumhur menyebutkan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekitar pukul 15:00 Wib
Saat itu korban melintas di Jalan raya Grobyak Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan Pasuruan dalam keadaan sepi, tiba – tiba dipepet kemudian dihadang oleh para pelaku sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pedang dan celurit.
Baca juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis
Karena merasa ketakutan, korban panik dan terjatuh, saat itulah para pelaku merampas sepeda motor merk Honda Revo dengan Nopol P- 2285- E, 1 buah ponsel (hp) serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
"Selanjutnya, komplotan begal itu kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya,” sebut AKBP Jumhur.
Sementara motifnya, kata Jumhur, para pelaku nekat melakukan aksi curas untuk membayar hutang dan menafkahi keluarga.
Saat ini Polisi masih terus memburu pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Baca juga: Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus ini dan kami akan segera memberikan informasi apabila ada perkembangan lebih lanjut ,” imbuh AKBP Jumhur.
Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah pedang, buah Jaket warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Supra dengan Nopol N – 6822- TH
Atas perbuatannya, para pelaku teranacam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(*)
Editor : Memo News