Puluhan Poket Siap Edar Disita dari Pengedar Kalianak Barat Surabaya

memonews.info
Pengedar sabu dan ekstasi di Surabaya

SURABAYA- Giliran pengedar narkotika jemis sabu-sabu asal Jalan Kalianak Barat dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang ditangkap dari dalam Rumah Jalan Kalianak Barat, Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya itu inisial, BJ (37) asal Jalan Genting Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan

Dari BJ ini petugas menyita barang bukti sebanyak, 25 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan netto 32,777 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan pada, Selasa 17 September 2024 sekira pukul 21.30 WIB menangkap tersangka dalam rumah Jalan Kalianak Barat, Asemrowo kota Surabaya.

"Usai melaksanakan penyelidikan dari informasi masyarakat, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut dalam penguasaannya," kata Kompol Miftah, Kamis (26/9/2024). Tersangka awalnya mendapatkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy dari J (DPO). Dua juga mengaku membagi narkotika jenis sabu 1 gramnya sebanyak 8 poket dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000 hingga Rp 200.000 perpoketnya.

"Untuk narkotika jenis extacy dijual seharga Rp 350.000 perbutirnya," imbuh Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang

Dalam jual beli ini, tersangka menerima keuntungan narkotika jenis sabu sekitar Rp 300.000, sampai Rp 850.000, per gramnya sedangkan narkotika jenis extacy sekitar Rp 50.000, per butirnya.

"Aktifitas menjual Narkotika jenis sabu dan extacy ini sudah dilakukan sejak 1 tahun lalu," pungkas Kompol Miftah.

Polisi akan menjeratnya dengantindak pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got

Selain itu, petugas juga menyita, 7 butir tablet warna biru logo “LV” dengan berat netto 2,876 gram, kotak warna orange, Pouch kecil warna hitam, 3 Bendel plastik klip ukuran sedang, 1 Bendel plastik klip ukuran kecil, Timbangan Elektrik, 3 Skrop dari sedotan dan Uang hasil penjualan Rp 900.000, serta HP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru