Jadi Pengedar, Polrestabes Surabaya Bekuk Warga Randu di Jalan Pucang

memonews.info
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang juru parkir (Jukir) diamankan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai diketahui nyambi menjadi pengedar serbuk putih haram jenis sabu.

Tersangka yang diamankan inisial M B (37) asal JalanvRandu Agung Gg.1 Sidotopo Wetan Kec.Kejeran Surabaya.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan

Darinya, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 11 poket plastik yang berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhannya ± 0,986 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma membenarkan penangkapan terhadap tukang parkir itu.

"Ya, anggota mengamankan seorang juru parkir yang diduga juga menyediakan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kompol Miftah, Rabu (25/9/2024).

Kronologinya menurut Kasat,awlnya pada, Rabu 11 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB, anggota menyelidiki informasi dari masyarakat disekitar pinggir Jalan Pucang Anom Timur Kertajaya Surabaya.

Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang

Informasi yang masuk, didaerah tersebut kerapkali ada transaksi jual beli narkotika. Petugas Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya.

"Selain sabu, anggota juga menyita 1 bendel plastik klip, 2 plastik kip bekas sabu, serok dari sedotan plastik dan HP Android beserta simcardnya," tambah Kasat Kompol Miftah.

Tersangka ini mengaku jika Narkotika jenis sabu itu dia mendapatkan dari A (DPO) dengan cara membeli langsung pada Sabtu, 07 September 2024 lalu sekira pukul 12.00 Wib.

Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got

Pelaku dengan bandar bertemu langsung didaerah Parseh Bangkalan Madura. Saat itu pelaku membeli sebanyak 2 gram seharga Rp. 1.700.000. A dan tujuan memebeli adalah untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.

"M B ini juga mengaku membeli Narkotika jenis sabu kepada A (DPO) sudah 4 kali ini dan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 800.000," pungkas Kasat.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru