Tiga Pelajar Lakukan Pemukulan, Kasusnya Ditangani Polsek Wonocolo

memonews.info
Kapolsek Wonocolo Surabaya didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas

SURABAYA- Aksi kekerasan dikalangan pelajar terjadi di kota Surabaya. Kali ini, kakak kelas diketahui melakukan pemukulan terhadap adik kelas, pada Kamis, 05 September 2024, sekira pukul 17.00 Wib, sewaktu di Jalan Siwalankerto Selatan Surabaya.

Korban pemukulan itu, AH pelajar berusia 17 tahun asal Sidoarjo. Kekerasan ini diduga diawali dari candaan sesama pelajar yang berakhir dengan pemukulan.

Baca juga: 11 Pesilat Dibekuk Polrestabes Surabaya, Pulang Sah Sahan Keroyok dan Bacok Korban

Mereka para pelakunya, WM (19) asal Sidoarjo, RA (17) asal Waru Sidoarjo, FH (17) asal Siwalankerto Selatan Surabaya.

Meski jadi tersangka apetugatas pemukulan, ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena masih di bawah umur. Ptugas berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan anak (Bapas) guna menangani kasus pemukulan tersebut dan para pelaku diwajibkan melapor dengan pendampingan petugas Bapas.

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh menjelaskan awal terjadi pemukulan. Perbuatan pengeroyokan tersebut dikarenakan korban telah membuat fotodengan pose membawa kaos secara terbalik yang di anggap oleh ketiga tersangka sebagai Tindakan Rasis, dan merendahkan,.

"Ketika korban berada di rumah salah pelaku, dia disuruh untuk minta maaf dan membuat klarifikasi, namun korban tidakmau dan menganggap bahwa hal tersebut hanya bercanda," kata Kompol Soleh, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

Karena korban menolak, dia mendapatkan pukulan sebanyak satu kali dari salah satu pelaku. Akibat dipukul, dia baru bersedia meminta maaf dan membuat surat klarifikasi.

"Begitu selesai membuat suratklarifikasi para tersangka kembali melakukan pemukulann juga menendang korban," imbuh Kapolsek Wonocolo.

Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan belakang telinga, luka memar pada bagian mata, dan lebam pada bibir atas bawah.

Baca juga: Konvoi Universary Persebaya Lakukan Pemukulan, Pria Waru Dibekuk Polsek Wonokromo 

Para pelaku terancam dugaan perkara tindak pidana ppengeroyok pengeroyokan Pasal 80 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP.

Pasal 80 Ayat (1) Uu Ri No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru