Dari Secarik Kertas, Pria ini Ditangkap Polrestabes Surabaya dan Terancam 20 Tahun Penjara

memonews.info
Pengedar narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Pria berinisial, CR (47) asal Jalan Endrosono 5-C Wonokusumo Kec. Semampir Kota Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu disekitar kediamannya.

Tersangka CR ini dibekuk aparat yang menyamar di Jalan Wonosari Gang 2 Surabaya pada, Rabu 21 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan

Pelaku awalnya tak mengakui jika dikatakan menjadi pengedar narkotika, namun setelah petugas menemukan secara kertas yang berisikan catatan transaksi penjualan dan penghasilan CR akhirnya tak bisa mengelak.

Dari dia, anggota menyita barang bukti, 16 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 1,262 gram, 2 plastik klip, skrop dari sedotan, lembar buku catatan penjualan dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan pada, Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB diteras Rumah Jalan Wonosari Gang 2.

"Disana, awalnya anggota menemukan secarik kertas yang berisikan catatan penjualan milik pelaku CR," kata Kompol Suria Miftah, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan barang tersebut diatas dari A (DPO) pada, Rabu, 21 Agustus 2024 sekira pukul 08.30 WIB di Wonosari Gang 2 Surabaya.

Dari A, pelaku mendapatkan sebanyak 16 poket Narkotika jenis sabu siap edar dalam paket hemat.

"Saat ini penyuplai barang yakni A, masih dalam pengejaran," tambah Kompol Miftah.

Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got

Dalam jual beli narkotika itu, tersangka membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000, hingga Rp 100.000, dan untuk pembayarannya dilakukan ketika barang laku terjual.

Pelaku juga mengaku jika menjadi penjual atau sebagai pengedar baru 1 bulan dengan maksud dan tujuan tersangka menjual untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya, uang yang diterima sekitar Rp 100.000,- perpoketnya dan menggunakan sabu secara gratis.

Polisi akan menindak pidana denganPasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumnnya penjara hingga 20 tahun lamanya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru