SURABAYA- Seorang pengedar narkotika jenis sabu kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang bekerja sebagai sopir itu diamankan dalam rumah di Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo .
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Tersangka yang diamankan, Amin Fauzi (34) asal Jalan Dukuh Menanggal Gg 11, Surabaya dan tinggal Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Sidoarjo.
Dari Amin, anggota menyita barang bukti (BB) sebanyak 6 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total Netto ± 3,924 gram, 1 buah HP Vivo dan tascangklong abu-abu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, pada Jumat, 16 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00 WIB, anggota menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Bungurasih, Waru.
Setelah penyelidikan selesai, diketahui jika terduga pelaku tinggal dalam rumah Jalan Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kemudian, penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh anggota serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya," jelas Kompol Suria Miftah, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang
Barang bukti itu, diakui olehtersangka. Dia mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari H (DPO), pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB diranjau di Jalan Raya Tulangan Sidoarjo.
'Ketika itu, pelaku asalnya mendapatkan 1 poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000, pergarmnya seharga Rp. 850.000," imbuh Kompol Miftah.
Dari jumlah itu, sabu masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik H dengan menggunakan Rekening Dana di HP Vivo milik Tersangka.
Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got
Narkotika yang didapat Amin ini, kemudian dibagi olehnya menjadi 6 poket dan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000.
Dalam bisnis menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua, namun jika terjual tersangka mendapatkan untung hingga Rp. 2.000.000.
"Tersangka Amin ini bisnis sabu sejak 3 bulan yang lalu. Dia akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kompol Miftah.(*)
Editor : Memo News