Tak Kapok Pernah Dipenjara, Emak Emak Kembali Nekat Ngutil di Toko Emas

memonews.info
Pelaku pencurian di Polsek Kenjeran Surabaya

SURABAYA - Pengen hidup berpenampilan dengan menggunakan perhiasan emas, emak-emak di Surabaya ini nekat melakukan pencurian. Dia pun dibekuk Anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

Pelaku pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di toko-toko emas di Surabaya itu adalah H. (44), perempuan asal Sumber Lantong , Ds. Pandiyangan, Madura, ditangkap pada Kamis, (8/8/2024).

Baca juga: Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Diketahui, tersangka H merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Ia telah berhasil mencuri emas milik korbannya sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Dalam aksinya ungkap Suroto, tersangka H. berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, ia mengambil perhiasan emas lantas melarikan diri.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan Juli 2021 dan Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

"Pelaku melancarkan aksinya di kejahatan di sebuah Toko Emas "MJ" yakni Pasar Nambangan Surabaya, dan Toko Emas "BM" di Royal Plaza, Lantai Ground, Jalan Ahmad Yani, Surabaya," jelas Iptu Suroto, pada Selasa (20/8/2024).

Dua korban pencurian adalah AJ (39), warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya, dan AS (23), warga Dsn Cemplo, Bojonegoro. Keduanya merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Selain mengamankan H, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat 8 gram dan kalung emas seberat 6 gram.

Polisi akan menjerat pelaku H dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang hukumannya penjara maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kenjeran. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru