SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa menggrebek rumah di Jalan Sidotopo Wetan Mulya Surabaya, Selasa, 23 juli 2024 lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Satu orang tersangkanya dibekuk berinisial, MH (40) asal Jalan Sidotopo Wetan Mulya Gg II, Surabaya.
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Dari dia (MH) anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 16vpaket sabu dengan berat netto keseluruhan ± 3,325 gram, 3 sekrop, tiga bendel plastik klip, 2 timbangan elektrik serta HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, dilakukannua penangkapan terhadap Tersangka ini setelah ada informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.
Begitu pelakunya ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti ada padanya.
"Sabu dengan berat 3,325 gram itu,berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan dari M alias JK (DPO)," jelas Kompol Suriah, Selasa (30/7/2014).
Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang
Barang haram itu, didapatkan pada Senin, 22 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB dipinggir jalan Baruna Surabaya, seharga pergramnya Rp. 1.300.000.
Saat itu MH membeli 2 poket seharga Rp. 2.600.000,dan sudah di bayarkan setengahnya dengan cara transfer ke rekening bandar.
"Untuk 13 paket itu ada beberapa yang berbeda harga dan berat paket dengan maksud untuk dijual mendapatkan keuntungan uang," imbuh Kasat Resnarkoba.
Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got
Sabu ditangan pelaku sudah ada yang laku terjual dengan harga mulai Rp. 100.000, hingga Rp. 300.000, dan sisanya dijadikan barang bukti oleh petugas kepolisian.
Diketahui, tersangka ini menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sudah sejak bulan maret 2024 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari M alias JK sudah 7 kali dengan tujuan untuk dijual.
Kini, pelaku sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(")
Editor : Memo News