SURABAYA- Tim Respati Satsabhara Polrestabes Surabaya terus melaksanakan patroli kota pada malam dan jam-jam tertentu guna menjaga aman Surabaya dari kejahatan jalanan, balap liar serta kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Terbaru,Tim Respon Cepat Tindak Patroli Satsamapta pada, Kamis, 25 Juli 2024 pukul 03.12 Wib membekuk dua remaja di JalanGubeng kertajaya l Raya, keduanya kkedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning
Keduanya yakni, Ivan Sumahendra (20) asal Jalan Gubeng kertajaya V dan Rizki Afandi (27) asal Jalan Gubeng Kertajaya l Surabaya.
Diketahuinya jika keduanya membawa sabu, berawal pada saat tim Respon cepat tindak melakukan patroli. Tim Respatti menjumpai pemuda yang mencurigakan lalu mendatangi pemuda tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penyisiran.
"Keduanya terjaring razia Tim Respati yang berpatroli curiga dengan gerak-gerik keduanya," kata AKP Haryoko Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa
Setelah diamankan, terhadap keduanya lalu dilakukan penggeledahan dan anggota menemukan barang bukti, 2 buah klip berisi sabu, 2 buah HP, uang sejumlah Rp.20.000 serta 1 sepeda motor.
Selanjutnya, oleh anggota tim Respati mereka diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan diterima oleh piket guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk berat barang bukti sabu, saat ini masih dalam penyidikan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," pungkas Kasi Humas.(*)
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Editor : Memo News