Pencuri dan Penadah Motor Curian Dibekuk Polsek Gubeng, Uang untuk Beli Motor Jadul

memonews.info
Dua pelaku pencurian dan penadah motor di Polsek Gubeng Surabaya

SURABAYA- Pelaku pencurian motor di Surabaya langsung menjual motor curiannya agar tidak terendus oleh orang lain dan uang hasilnya digunakan untuk membeli motor antik atau jadul.

Alasannya digunakannya untuk membeli motor jadul, pelaku berdalih karena tertarik dengan model serta barangnya yang antik dan agar aksinya tak dapat diungkap polisi.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Pelakunya pencuri motor itu yakni,Agus Syofiyan (23) asal Jalan Kalibokor 1 Stal Surabaya. Agus ini mencuri pada, Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 06.00 wib di Jalan Kalibokor 8Surabaya. Motor milikFeri Kusmita.

Usai mencuri Sepeda motor Honda Scoopy, warna Coklat, tahun 2021, NoPol L-5083-QO, milik korban pelaku langsung menjual dengan dibantu oleh Barisi (28).

Warga Desa Morombuh, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan tersebut adalah penadah motor untuk dijual belikan kembali.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Darma menjelaskan, tersangka Agus mencuri dengan cara masuk ke dalam rumah milik korbankemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang saat itu disimpan diatas meja Televisi diruang tamu.

Dengan kontak lalu motor milik korban yang diparkir didepan teras rumah dicurinya, dan hasil barang curian tersebut olehnya langsung dibawa ke Madura.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

"Kendaraan dibawa atau tepatnya di Ds. Morombuh, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan. Hasil curian tersebut dijual kepada Yanto (DPO)," jelas Kompol Eko, Jumat (19/7/2024).

Dalam menjual motor curian, Agus dibantu perantara yakni Barisi dengan harga sebesar Rp. 5.500.000,- dan uang hasil penjualan tersebut oleh Tersangka, Rp. 500.000, diberikan kepada Yanto (DPO) sebagai jasa imbalan Jual-beli.

"Tersangka barisi sebagai perantara diberi imbalan sebesar Rp. 400.000, dan sebesar Rp. 1.500.000,- oleh Agus dibelikan sepeda motor Suzuki RC110, tahun 1995," imbuh Kapolsek Gubeng.

Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor

Bukan hanya itu uang sebesar Rp. 1.350.000, dibelikan HPmerk Vivo Y03, warna Hijau permata serta sisa uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.750.000 sudah habis buat kebutuhan sehari-hari.

Tersangka Agus sendiri ditangkap di Surabaya kemudian di keler diMadura dan berhasil mengamankan Barisi sedangkan Yanto ditetapkan DPO. Barang sebuah sepeda motor jadul saat ini ada di Mapolsek Gubeng.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru