Sikat Semeru 2024, Polda Jatim dan Polres Jajaran Bekuk 1.120 Orang Tersangka

memonews.info
Ribuan pelaku kejahatan di Polda Jatim

SURABAYA- Polda Jawa Timur dan Polres Jajarannya pamerkan hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2024.Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 sendiri berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024.

Hasil Operasi Sikat Semeru 2024 bersama jajaran itu, Polda Jatim berhasil ungkap sebanyak 1.380 kasus dengan jumlah tersangka 1.120 orang.

Baca juga: Pemuda Dikeroyok di Klub Super House, 3 jadi Tersangka 1 Anak Anak  

Dari ribuan kasus itu, dengan rincian, ungkap kasus target Operasi atau TO sebanyak 270 kasus dengan 316 orang tersangkanya.

Rincian ungkap kasus itu, Curat125 kasus, 144 tersangka, Curas 22 dengan 26 tersangka, Curanmor 95 kasus, dengan 111 tersangka. Penyalahgunaan senjata 1 kasus, 1 tersangka, Kejahatan jalanan 6 kasus, 9 tersangka

Pencurian sebanyak 14 kasus, 14 tersangka, Sajam 3 kasus, 3 tersangka dan Bahan peledak2 kasus, dengan 6 tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok menjelaskan, dalam operasi Sikat Semeru petugas juga mengungkap kasus Non TO sebanyak 1.110 kasus, dengan 804 tersangkanya.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Kasus non TO itu dengan rincian, Curat sebanyak 405 kasus, 301 orang tersangka, Curas 42 kasus dengan 39 tersangka.

Curanmor 510 kasus, dengan 275 tersangka. Penyalahgunaan senpi2 kasus, dengan 4 tersangka. Kejahatan jalanan 28 kasus, dengan 58 tersangka, pencurian 68 kasus dengan 71 tersangka, penyalahgunaan sajam 44 kasus, dengan 44 tersangka dan bahan peledak 8 kasus, 10 tersangka.

"Yang paling menonjol yakni pelaku kejahatan di Pasuruan yang nekat melawan dan melemparkan bondet dan juga membawa celurit," kata Kombes Pol Totok, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor

Barang bukti yang berhasil diamankan, Uang tunai Rp 162.335.000, Sepeda motor 207 unit, Mobil 21unit, Truk 2 unit, Laptop 13 buah, HP 200 buah, Sajam clurit 26 buah, parang 18 buah, pedang 18 buah, Serbuk handak 12.072 gram, Senpi 4 pucuk, Amunisi 46 butir dan barang elektronik, 18 buah.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru