Elang Satlantas Polrestabes Surabaya Bekuk Pengendara Pembawa Ganja

memonews.info
Dua pemotor pembawa ganja kering

SURABAYA- Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan pemotor yang kedapatan membawa barang terlarang diduga narkotika jenis ganja, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 06.00 wib.

Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang ganja berupa 7 poket, terdiri dari 6 poket kecil dan 1 poket besar.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Dua Pemotor yang berboncengan itu terjaring anggota Unit Elang Satlantas Polrestabes Surabaya yang melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan tilang di Jalan Urip Sumoharjo.

Anggota Unit elang yang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm.

Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Kasat Lantas Polrestabes SurabayaAKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, oleh anggota, pemotor itu lalu dihentikan oleh, saat itu pelanggar tampak mencurigakan.

Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan barang bawaannya, ternyata dia kedapatan membawa diduga narkotika jenis ganja.

Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

"Setelah digeledah, ada 6 poket kecil dan 1 besar. Untuk beratnya keseluruhan belum diketahui, dan kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba," jelas Kasat Lantas AKBP Arif, Rabu (11/6/2024).

Pembawa ganja dan barang buktinya saat ini sudah diserahkan dan kasusnya ditangani Satreskoba Polrestabes Surabaya guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru