SURABAYA- Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengamankan pemotor yang kedapatan membawa barang terlarang diduga narkotika jenis ganja, Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 06.00 wib.
Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang ganja berupa 7 poket, terdiri dari 6 poket kecil dan 1 poket besar.
Baca juga: Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak
Dua Pemotor yang berboncengan itu terjaring anggota Unit Elang Satlantas Polrestabes Surabaya yang melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan tilang di Jalan Urip Sumoharjo.
Anggota Unit elang yang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm.
Baca juga: Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan
Kasat Lantas Polrestabes SurabayaAKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, oleh anggota, pemotor itu lalu dihentikan oleh, saat itu pelanggar tampak mencurigakan.
Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan barang bawaannya, ternyata dia kedapatan membawa diduga narkotika jenis ganja.
Baca juga: HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning
"Setelah digeledah, ada 6 poket kecil dan 1 besar. Untuk beratnya keseluruhan belum diketahui, dan kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba," jelas Kasat Lantas AKBP Arif, Rabu (11/6/2024).
Pembawa ganja dan barang buktinya saat ini sudah diserahkan dan kasusnya ditangani Satreskoba Polrestabes Surabaya guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.(*)
Editor : Memo News