SURABAYA- Pencuri motor dibekuk Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak di rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Tersangkanya bernama AT (44).
Oleh AT, motor tersebut dijual kepada saudara DOL (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura dengan harga Rp1.800.000.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, kasus pencurian motor berawal saat itu korban BM, (42), memarkir sepeda motornya didepan rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77 Semampir Kota Surabaya.
"Sewaktu korban hendak sholat subuh mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya amblas digondol maling," ungkap Iptu Suroto. Jumat (7/5/2024).
Iptu Suroto menjelaskan, setelah adanya kasus pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Semampir guna dilakukannya tindak lanjut.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
"Setelah adanya laporan dari BM tersebut, anggota unit reskrim yang dipimpin langsung Iptu Eko Kuswandi melakukan penyelidikan olah TKP melalui rekaman CCTV disekitar tempat kejadian," imbuh Suroto.
Suroto mengatakan, kemudian pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, setelah pengejaran serta dilakukan pengintaian bahwa benar lalu dilakukan penangkapan.
Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu
Barang bukti berupa satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.
"Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Taufik dijerat dengan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya (*)
Editor : Memo News