Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kepala Desa Dibekuk

memonews.info
Polres Malang tetapkan Kades Korupsi usai kabur dan dibekuk

MALANG - Mantan Kepala Desa di Malang dibekuk Aparat Kepolisian Resor Malang,usai buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Saat menjabat kepala desa,KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD pada tahun 2015.

Baca juga: Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan KMD diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).

Penangkapan KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Rugi Capai Capai 486 M, Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT

“KMD ini terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Taufik, Senin (28/8/2023).

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan.

Baca juga: Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

Sebelumnya, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru