Sarjana Ekonomi Jalankan Bisnis Haram, Untung Besar Sekali Ambil 10 Gram

memonews.info
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Meski berpendidikan tinggi yakni Sarjana Ekonomi, tetap saja pria di Surabaya ini menjalankan bisnis haramnya yakni pengedar narkotika jenis sabu.

Tak tanggung-tanggung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pelaku inisial RY (31) itu meranjau 10 gram sabu sekali ambil.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

Aksinya serta bisnis sarjana ini pun akhirnya terendus aparat. Warga Graha Family Selatan IV Blok C Kec Wiyung Kota Surabaya itu dibekuk dirumahnya pada, Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib.

Pada saat penggeledahan, RY tak berkutik ketika anak buah Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah dapat menemukan barang bukti dalam rumah.

Anggota menemukan, kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 6,588 gram, 1 butir tablet warna merah muda logo tengkorak dengan berat netto +0,404 gram, timbangan elektrik, bungkus plastik klip serta 2 scrop dari sedotan plastik.

"Pemgungkapan serta penangkapan dilakukan anggota dari pengembangan kasus serta informasi dari masyarakat," kata Kompol Suriah Miftah, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Kasat Narkoba menjelasakan, anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut milik dia.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari C (DPO) pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib.

"Sama seperti pengedar lainnya, sabu diambil secara ranjauan salah satunya didaerah Alam Puri Surya Jaya Gedangan," imbuh Suriah.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi

Biasanya sekali ranjau, pengakuan pelaku ini, menerima sabu sebanyak 10 gram. Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan.

"Kita akan tindak pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Suriah Miftah.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru