Polsek Tandes Amankan Satu Pria di Warkop Ronggolawe, ini Kasusnya

memonews.info
Pelaku judi online di Polsek Tandes

SURABAYA- Pria berinisial MD (45) asal Tuban yang tinggal di Jalan Ngagel Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya di warkop Ronggolawe Jalan Parangkusumo, Kemayoran Kota Surabaya.

Kedatangan petugas ke warkop itu hingga mengamankan MD, dia ini diduga saat itu sedang bermain game online dalam area warung.

Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got

Petugas yang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait judi online, serta adanya dugaan tindak pidana perjudian online dengan menggunakan sarana/media elektronik.

Atas dasar informasi tersebut, pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB pelaku MD diamankan dalam Warung Ronggolawe Parangkusumo.

"Kita berhasil mengamankanseorang laki-laki berinisial MD yang diduga telah melakukan perjudian online," kata Kompol Budi Waluyo Kapolsek didampingi Iptu Edi Mamoto Kanit Reskrim Polsek Tandes, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

Dari hasil penggeledahan dan juga pemeriksaan handphone milik tersangka yang diduga sebagai saranadalam melakukan perjudian online diketemukan sebuah akun perjudian online yang diakui milik tersangka yang terdaftar di website CIC14D jenis judi slot disertai riwayat(history).

Oleh tersangka ini, game online terakhir dimainkan pada tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.39 WIB dengan jenis permainan judi slot.

Baca juga: Polisi & Satpol PP Obrak Doroan Tabanan Karangpoh Tandes

"MD juga mengakui perbuatannya dan bersama barang buktinya lalu kita amankan ke Mapolsek Tandes guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Kompol Budi.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun. Barang bukti yang ikut diamankan berupa, handphone Android merek Oppo A15s, warna biru yang didalamnya berisi sebuah akun perjudian online CIC14D beserta kartu ATM debit.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru