Operasi Ketupat Semeru, Polrestabes Surabaya Gencarkan Patroli Rumah Kosong saat Libur Lebaran 2024

memonews.info
Polrestabes Surabaya Gencarkan Patroli Rumah Kosong

SURABAYA- Pengamanan Idul Fitri tahun ini tidak hanya fokus pada kelancaran lalu lintas arus mudik lebaran saja, Operasi Ketupat Semeru 2024 digelar Polda Jatim dan jajarannya, namun juga untuk keamanan khususnya pada perumahan yang ditinggal mudik penghuninya.

Seperti halnya dilakukan oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim kali ini yang memaksimalkan patroli di lingkungan perumahan atau rumah kosong yang banyak ditinggal mudik.

Baca juga: Bom Udara Aktif Berhasil Dijinakan Tim Jibom Brimob Polda Jatim

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasi Humas AKP Haryoko mengatakan Polrestabes Surabaya intensifkan Patroli pada perumahan-perumahan yang ditinggalkan pemiliknya mudik.

“Ini juga bagian dari Operasi Ketupat Semeru dimana kami memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi Masyarakat yang sedang mudik ataupun merayakan hari Raya Idul Fitri,”ujar AKP Haryoko, Minggu (7/4).

Baca juga: Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Selain itu kata Haryoko pada Operasi Ketupat Semeru 2024 ini tim Patroli Perintis Presisi Polrestabes Surabaya dan semua Polsek jajarannya juga berpatroli pada pertokoan dan perkantoran serta Obyek Vital di Kota Surabaya.

“Personel akan melaksanakan patroli menyusuri perumahan kosong yang ditinggal mudik dan pertokoan serta perkantoran yang tutup libur lebaran”, ucapnya.

Baca juga: Amankan 222 Tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus Meningkat

Selain melaksanakan Patroli rutin, petugas juga melaksanakan himbauan kamtibmas kepada pihak keamanan di lingkungan perumahan agar tetap waspada dan segera lapor ke Polsek terdekat jika menemukan hal yang terindikasi akan melakukan kejahatan.

"Jadi kami juga meminta kepada Petugas pengamanan perumahan untuk mendata dan melaporkan apa bila warganya ada yang mudik, sehingga memudahkan petugas untuk pengawasanya, ”pungkas Haryoko. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru