Janji Setia ke NKRI, Tiga Napi Teroris Ucapkan Ikrar

memonews.info
Tiga Napi Teroris Ucapkan Ikrar

SURABAYA- Ttiga Narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri, ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada, Selasa (05/03).

Kepala Divisi Pemasyarkaatan Asep Sutandar yang pagi itu menyaksikan kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajarannya di Lapas Kediri serta seluruh instansi terkait seperti BNPT, TNI, POLRI, KEMENAG dan Pemerintah Kota maupun Daerah.

Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita

Dengan adanya ikrar tesebut, lanjut dia, artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal. “Terimakasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI,” urainya.

Karenanya Kadivpas berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian. “Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di Lapas dengan baik,” tegasnya.

Baca juga: Bajing Loncat Curi Lombok Dihajar Warga di Kedung Cowek, Kritis di Rumah Sakit 

Selain itu Asep juga meminta agar menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai serta menciptakan suasana yang kondusif antar masing-masing umat beragama dengan tujuan untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman. “Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat,” urainya.

Plt. Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyampaikan pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal. "Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

Berikut tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W (Pidana 03 tahun 6 bulan mantan Ansharut Daulah (JAD), AS (Pidana 03 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI) dan HS (Pidana 05 tahun mantan Jamaah Islamiyah.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru