SURABAYA- Rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Dari sana diamankan satu orang tersangka inisial DAS (32) asal Dukuh Kupang Barat Surabaya.
Ditangkapnya Sales alat kesehatan itu karena diketahui juga nyambi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Penangkapan dilakukan anggota setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penjualan barang haram yang diduga dilakukan sales alat kesehatan ini.
Terbukti, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang bukti 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 1,226 gram, kotak rokok dan HP.
Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB didalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DAS.
Baca juga: Tersangka Penyekapan dalam Apartemen Educity Bertambah, Jatanras Surabaya Bekuk Dua Orang
"Sabu seberat 1,226 gram dalam 6 poket plastik yang siap edar berhasil diamankan oleh anggota," jelas Kompol Suriah Miftah, Minggu (18/2/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, yang dikutip memonews, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang inisialnya H (DPO).
Narkotika itu didapat dengan cara membeli sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.
Baca juga: Dikejar Warga , Maling Motor asal Bangkalan yang Ditangkap Polsek Tandes Masuk Got
"Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan uang," pungkas Kasat Suriah.
Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan guna membekuk bandar diatasnya. Untuk pelakunya akan dijerattindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News