SURABAYA- Pria berinisial B (38) asal Jalan Gadukan TimurBaru 3, Surabaya ini terancam dipenjara selama 20 tahun lebih. Penyebabnya sepele, dia ingin memakai sabu gratis dan rela menjadi pengedar narkotika.
Memakai dengan cara gratis serta mendapatkan keuntungan uang, hal itu akhirnya tercium oleh aparat Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya dan membekuknya.
Baca juga: Benteng Dalam Surabaya Diobok Obok Satresnarkoba Tanjung Perak, Bekuk Dua Pengedar
Tersangka B ditangkap pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu, sekira pukul 08.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Asemrowoyang sedang melakukan pemantauan mendapat informasi warga bahwa di Gadukan Timur Baru ada orang mengedarkan sabu-sabu (SS).
"Anggota kemudian melakukan penangkapan danpenggeledahan badan terhadap B. Saat itu diketemukan barang bukti miliknya," sebut Kompol Hegy Renata, Kapolsek Asemrowo, Kamis (8/2/2024).
Barang bukti yang didapati anggota jumlahnya lumayan banyak. Terdapat 13 poket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabuseluruhnya seberat 1,485 gram, uang tunai Rp. 200.000, serta 1 buah HP.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Sabu, Pengedar Kupang Panjaan Diamankan
Tersangka akhirnya digelandang diamankan ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap dia (Tersangka) juga dilakukan test urine diPoliklinik, hasilnya positifmengkomsumsi sabu," imbuh Hegy.
Pelaku, kepada penyidik mengakui jika sabu yang ditemukan adalah milikmya. Selain dijual, B juga kerap mengkonsumsi sendiri.
Baca juga: Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu
"Sering pakai, untuk uang hasil penjualan saya gunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang," aku pelaku B.
Saat ini, tersangka sudahdilakukan pembekarsan serta ditahan dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News