SURABAYA- Petugas kepolisian kerapkali memelototi pengunjung warkop Giras guna memantau permainan game online. Salah satu tempat yang didatangi yakni Giras A Jalan Kedinding Tengah, Surabaya.
Kedatangan petugas pakaian preman pada, Kamis 25 Januari 2024 lalu, sekira pukul 20.30 wib dapat mengamankan seorang yang diduga sedang main game online dengan uang menjadi taruhannya.
Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya
Pelaku yang diamankan yakni, AB (43)asal Jalan Kedinding Tengah, kota Surabaya.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelasakan, menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian di Giras Abu Kedinding Tengah Surabaya, langsung menjadi atensi.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AB. "Pada saat diamankan dia sedang bermain Judi Online slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan," jelas Suroto, Minggu (4/2/2024).
Permainan online dilakukan tersangka ini dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hijau Tosca.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui berperan sebagai Pemain dan juga Penjual CHIP yang digunakan sebagai sarana dalam permainan Judi Online slot Dragon.
"Untuk CHIP yang sudah terjual sebanyak 49B dengan uang Hasil penjualan sebesar Rp. 300.000," imbuh Kasi Humas.
Uamg hasil penjualan itu, dibayarkan melalui transfer ke Rekening Bank milik pelaku dengan kartu ATM.
Baca juga: Dua Wanita Sidotopo Dipo yang Ditangkap Polres Tanjung Perak Miliki Puluhan Gram
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Barang buktinya, Handphone merk Redmi warna hijau Tosca, Uang tunai Rp. 300.000, serta ATM.(*)
Editor : Memo News