Pakai Revolver, Polisi Buru Pelaku Lain Penembakan Relawan Prabowo Gibran

memonews.info
Kombes Pol Dirmanto

SURABAYA- Usai menetapkan Tiga orang pelaku penembakan relawan Prabowo Gibran di Sampang Madura yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) pagi. Dirkrimum Polda Jatim beserta tim masih terus pengembangan di lapangan lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Para pelaku diduga menembak korban menggunakan revolver SNW caliber 38.

Baca juga: Kapolri Mutasi 424 Perwira, Isi Sejumlah Jabatan Strategis

Diduga, pelaku ini membawa atau memakai senpi lebih dari satu sesuai hasil labfor dan datanya bahwa peluru yang ditemukan itu ada kaliber 38, sehingga kemungkinan senjata yang saya gunakan itu adalah jenisnya reviver SNW.

"Untuk perkembangan pemeriksaan saksi, jika kemarin 13 orang, sampai sekarang ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi diantaranya saksi yang ada di TKP yang mengetahui kejadian waktu itu kemudian saksi korban, kemudian juga saksi penangkapan," kata Dirmanto, Kamis (4/1/2024).

Kemudian juga ada juga saksi pemilik CCTV yang saat ini ada sekitar 5 CCTV dan sekarang masih dalam pendalaman oleh bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Baca juga: Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Jatim Berganti, Tertuang dalam Surat Telegram Kapolri 

Sebelumnya, Tiga orang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim serta dilakukan penahanan. Mereka adalah pelaku penembakan relawan Prabowo Gibran di Sampang Madura. Penembakan terjadi pada Jumat (22/12/2023) pagi.

Para pelakunya berinisial S, H dan W yang merupakan warga Sampang Madura.

Baca juga: Kirim Bantuan Kemanusiaan ke NTT, Polda Jatim Siapkan Dapur Lapangan hingga Tim Trauma Healing

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, memback up penanganan kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura tersebut.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah oknum kepala desa. Petugas melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru