SAMPANG– Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki bernama Liman alias Slebor (51) di kawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimatan Tengah.
Liman alias Slebor adalah pelaku kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban bernama Rozak (35) warga Desa Masaran Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada bulan Juni 2023 kemarin.
Baca juga: Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya Ditangkap di Malaysia, MKA Empat Bulan Buron
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan jika Team Resmob SatReskrim Polres Sampang yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Agung Prasetyo SH berhasil mengamankan tersangka Liman saat tidur dirumahnya yang berada di Pangkala Bun Kabupaten Kotawaringin Barat pada hari Jumat (22/12/2023) pagi.
Baca juga: 4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi
"Usai dibekuk, pelaku pembunuhan langsung diterbangkan menuju Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan oleh penyidikan," katanya, Senin (25/12/2023).
Lebih lanjut Ipda Sujianto menegaskan bahwa Liman alias Slebor sekarang sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)
Editor : Memo News