Ditemukan Dilaci, Warga Sawah Pulo Terancam 20 Tahun Penjara

memonews.info
Pengedar dan barang buktinya di Polsek Krembangan

SURABAYA- Warga Jalan Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya geger dengan dibekuknya satu warga oleh aparat kepolisian Sektor Krembangan.

Penangkapan terhadap MA (50) itu setelah diketahui dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Reskrim Polsek Krembangan menangkap MA pada, Kamis 16 November 2023, sekira pukul 11.00 Wib.

Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Barang bukti yang didapat anggota saat melakukan penggeledahan lumayan banyak yakni 9 poket plastik klip berisi Shabu berat total 3 gram.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso menjaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan menyelidikinya.

"Tersangka langsung diamankan pada, Kamis 16 November 2023 dirumahnya Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya," kata Suroso, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Oleh tersangka MA diduga Shabu itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan tersimpan dalam Laci.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui Barang bukti itu miliknya dan berperan sebagai Pengedar.

Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat denganPasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Suroso.(*/memo)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru