SURABAYA – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Hotel Nuansana, Jalan Dukuh Kupang Nomor 155, Surabaya, berakhir gagal. Seorang pria yang diduga hendak mencuri motor Honda Scoopy kepergok warga saat merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku sempat melarikan diri dengan memanjat pohon sebelum akhirnya menjadi sasaran amuk massa.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SBO (28), warga Kabupaten Jember. Sementara seorang rekannya berinisial FN berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kapok ! Curi Motor di Halaman Masjid, Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tanjung Perak
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.10 WIB. Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Kapolsek Sawahan Kompol Mulyono membenarkan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum beraksi, SBO bersama FN berangkat dari kawasan Pakis menggunakan sepeda motor Honda Vario milik FN. Keduanya diduga berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.
"Setibanya di Hotel Nuansana, Jalan Dukuh Kupang, keduanya melihat Honda Scoopy warna cokelat hitam bernopol L 4150 TI terparkir di lokasi," jelas Mulyono, Kamis (5/11).
SBO kemudian turun dari motor, sedangkan FN menunggu di atas kendaraan yang digunakan sebagai sarana.
Tak berselang lama, SBO mengeluarkan kunci Y dan besi lancip yang telah dipipihkan. Alat tersebut digunakan untuk merusak rumah kunci Honda Scoopy keluaran 2024 milik korban berinisial MF (21).
Setelah berhasil merusak rumah kunci hingga aliran listrik kendaraan menyala, motor ternyata tidak bisa dihidupkan menggunakan starter.
SBO kemudian mencoba menghidupkan kendaraan dengan cara mengengkol menggunakan kaki.
"Namun, aksinya diketahui seorang saksi bernama Faizal Maulana Putra. Saksi langsung mendatangi pelaku dan berhasil merebut kunci Y yang digunakan untuk merusak rumah kunci motor," imbuh Kapolsek.
Baca juga: Pencurian Motor Dominasi Kejahatan di Surabaya, 72 Tersangka Diamankan Polrestabes Surabaya
Merasa aksinya terbongkar, SBO langsung melarikan diri. Teriakan maling dari warga membuat suasana di sekitar lokasi semakin ramai.
Pelaku sempat memanjat pohon untuk menghindari kejaran warga. Namun, keberadaannya diketahui hingga akhirnya menjadi sasaran amuk massa.
Berbeda dengan SBO, FN berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario yang menjadi kendaraan sarana saat beraksi.
Polisi Amankan Alat Pembobol Motor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah kunci Y, besi magnet, serta besi lancip yang telah dipipihkan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Bekuk Pencuri di Toko Madura yang Viral di Medsos.
Kapolsek Sawahan Kompol Mulyono menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Sawahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/422/XI/2026/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 November 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap FN yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(*)
Editor : adm1