Sepulang dari Warkop Daerah Porong, Pria ini Dibekuk Polisi

memonews.info
Pelaku diapit anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Edarkan sabu dan juga pil koplo yang didapat gratis di warkop didaerah Porong, pria serabutan asal Wedoro, Waru Sidoarjo dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial MI (29), asal Wedoro Sukun Desa Wedoro Kec. Waru Sidoarjo dibekuk disekitar rumahnya pada, Selasa 31 Oktober 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dua jenis itu berdasarkan informasi dari warga masyarakat. Setelah ada info, anggota anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

"Anggota dari pelaku ini mengamankan poket plastik berisi sabu dengan berat 1,76 gram, dan 0,65 gram. Plastik klip berisi 400 butir pil warna putih logo LL atau pil koplo. Timbangan, dua bendel klip plastik, skrop, botol warna putih, tas Batik, serta HP," jelas AKBP Daniel, Kamis (23/11/2023).

Daniel menambahkan,berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut diatas kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI.

Baca juga: Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Semua temuan polisi diakui milik Tersangka MI serta berada dalam penguasaannya. Dari hasil interogasi, tersangka MI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik sabu dengan cara membeli kepada AG (DPO) pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib yang di ranjau di depan SD Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo.

"Saat itu, dia membeli seharga Rp 950.000, pergram dan total pembayaran sebesar Rp 1.900.000. Sedangkan barang bukti berupa 400 pil koplo didapat dari saudara IR (DPO)," imbuh Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Sempat Kabur Diteriaki Copet, Pengedar Pil Diamankan Polrestabes Surabaya 

Koplo itu diserahkan di warung kopi didaerah Porong Sidoarjo secara gratis. Tersangka MI membeli serta memiliki narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi Pil LL tersebut dengan maksud untuk dijual belikan lagi.

Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta membawa MI ke Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru