SURABAYA - Polsek Gunung Anyar Surabaya menghentikan truk di akses Jalan Raya Ir. Soekarno, Gununganyar Surabaya yang membawa muatan dan mencurigakan.
Kecurigaan petugas ternyata membuahkan hasil, truk bernopol ED 8114 CD tersebut mengangkat puluhan kendaraan roda dua yang diduga hendak dikirim ke luar Jawa.
Baca juga: Pelaku Diduga Curi Motor di Kos Keputih Makam Melenggang, Korban Enggan Lapor
Dari ungkap kasus kendaraan yang diduga bodong tanpa dilengkapi surat-surat tersebut diamankan dua orang yang ketika itu membawa truk bermuatan sepeda motor.
Mereka inisial M.R.M (55) asal Waitabula Kec. Kota Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya dan R.E.H (27) asal Kel. Kalembu Kaha Kec. Kota Tambolaka Kab. Sumba Barat Daya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai muatan sebuah truk berwarna kuning kombinasi dengan nomor polisi ED 8114 CD.
Menurut keterangan AKP Hadi, saat itu anggota Polsek Gununganyar sedang berpatroli menghentikan truk tersebut setelah menerima laporan. Petugas kemudian memeriksa barang-barang yang diangkut di dalamnya.
Baca juga: Beli Motor di FB Pria Wanita Diamankan, Polsek Wiyung, Tangkap Tersangka Utama
"Bahwa truk itu membawa sebelas sepeda motor. Tiga unit dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan delapan unit lainnya tidak disertai surat atau dokumen yang sah," tutur AKP Hadi, pada Kamis (17/9).
Temuan itu menjadi dasar petugas membawa kedua terduga dan barang bukti ke kantor polisi. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penadahan atau pengangkutan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen sah.
Barang bukti tersebut meliputi Beat bernomor polisi DK 5499 AFM, Beat putih T 5323 YZ, Vixion putih hitam F 5764 NR, serta Custom kuning B 6136 BMD, supra merah hitam DK 2537 CD, beat hitam dengan strip merah DK 6061 LR, Satria F kuning tanpa nomor polisi, dan Vixion dengan strip biru P 4211 XV.
Baca juga: Polsek Lakarsantri Tangkap Pelaku Curanmor, Eksekusi di Minimarket Dihajar Warga
Keberadaan pelat nomor pada kendaraan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen dan identitas kendaraan. Dalam perkara ini, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas kepemilikan serta asal-usul setiap sepeda motor yang diamankan.
Pasal yang disangkakan 591 KUHP sebagai salah satu rujukan dalam penanganan dugaan penadahan. Ketentuan penadahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : adm1