SURABAYA -Pelaku pencurian motor (curanmor) ini lebih dulu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung usai kejadian Senin 31 Agustus 2026, diketahui pukul 01.00 Wib di Jalan Raya Mastrip Jajar Tunggal, Kec. Wiyung Kota Surabaya.
Aksi jual beli motor di media sosial Facebook (FB) ini bermula dari tersangka R.K (55) asalTanjungsari, Ds. Gunungsari, Kec. Beji, Pasuruan yang mencuri motor milik RPYP warga Jajar Tunggal, Surabaya.
Baca juga: Polsek Lakarsantri Tangkap Pelaku Curanmor, Eksekusi di Minimarket Dihajar Warga
Sepeda Motor Honda Beat nopol L-6725-MS, milik korban ini kemudian dijual di Facebook iklan marketplace dan dibeli oleh tersangka M.R (26) asal Pekojo, Ds. Tunggal Pager, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto.
Setelah motor ditangan MR. kemudian kembali dijual dan jatuh ketangan tersangka ketiga yang seorang perempuan inisial S.W (30) asal Dusun Lamongan, Ds. Kalipuro, Kec. Pungging, Kab. Mojokerto.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, tersangka utama ketika itu mencuri sepeda motor milik korban yang parkir di belakang rumah yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Jajar Tunggal, Kec. Wiyung Kota Surabaya yang sebelumnya tersangka lebih dulu mencuri kunci kontaknya yang tergeletak di meja.
Pada, Senin 31 Agustus 2026, di ketahui sekira pukul 01.00 Wib, motor korban sudah raib. "Korban kemudian melaporkan ke Polsek Wiyung dan mencurigai RK sebagai pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai tukang bangunan," kata AKP Hadi, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Pria asal Tanah Merah Ditangkap Polsek Simokerto, Curi Motor Dihajar Massa di Sidotopo
Setelah menerima laporan petugas Reskrim dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya diketahui bahwa yang diduga melakukan pencurian diketahui keberadaanya dan selanjutnya dilakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku
"Anggota berhasil membekuk RK dikediaman dan langsung digelandang ke Polsek Wiyung," imbuh AKP Hadi.
Setelah menjalani interogasi, dan benar tersangka RK mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Setelah dicek sepeda motor dijual lewat medsos Facebook dan transaksi COD di area Pungging, Mojokerto dari RK kepada MR seharga Rp. 2.500.000.
Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto
Tak berhenti disini, kendaraan kemudian oleh MR dijual kembali dan dibeli oleh SW juga lewat facebook secara COD dengan harga Rp 3.400.000.
"Barang buktinya ada ditangan SW, dan tiga tersangka beserta barang bukti diamankan Polsek Wiyung guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Hadi.
Barang buktinya diantaranya, STNK dan BPKB Asli dan Sepeda Motor Beat Nopol L 6725 MS, kunci kontak, Tas selempang, 4 HP, Kemeja Lengan Panjang, dan celana panjang. (*)
Editor : adm1