Polres Tanjung Perak Surabaya  Bekuk Pengedar Jojoran Mojo, Jual Narkotika Sinte

Reporter : Adm02
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Tunjukkan barang bukti

SURABAYA - Pengedar tembakau sintesis (Sinte), diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya pada Rabu 12 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka inisial Z (26) tersebut ditangkap dirumahnya Jalan Jojoran 3, Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP AA Putrawan menjelaskan, anggota mendalami informasi masyarakat dan langsung menuju ke rumah kost yang
beralamatkan di Jalan Jojoran 3, jika dilokasi tersebut ada Pengedar tembakau sintesis yang dijual belikan.

Baca juga: Sertijab, AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan ke Masyarakat 

Informasi yang diterima anggota benar adanya, tersangka Z kedapatan mengedarkan Narkotika
jenis Tembakau Sintetis. Dalam kos didapatkan sebanyak 39 klip narkotika Sintetis dengan berat Netto ± 58,372 gram dan plastik besar Tembakau Sintetis dengan berat Netto ± 90,360 gram.

"Barang bukti itu ditemukan dalam buffet yang berada di dalam kost tersangka Z yang diakui didapatkan dari FH (DPO), untuk dijual belikan," jelas AKP Putrawan, Selasa (8/9/2026).

Tembakau Sintesis tersebut oleh FH awalnya menitipkan berupa 39 klip berat Netto ± 58,372 gram dan 
90,360 gram. Setelah ada barang, tersangka Z stand by didalam
kost sambil menunggu pembeli.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar, Sewa Kontrakan Untuk Simpan Sabu

"Z ini menjual sintetis kisaran harga Rp. 100, 250 hingga 350 ribu. Namun Tembakau Sintetis tersebut belum ada yang laku terjual," imbuh AKP Putrawan.

Sementara itu, dalam sehari  Z bisa menjualkan barang sebanyak 7 klip dan mengaku baru satu bulan lalu,
dan akhirnya tertangkap oleh petugas.

Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Dalam menjalankan aktivitas itu, Z mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000, serta untung menggunakan Tembakau sintetis. Z sendiri mengedarkan Sintetis adalah untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

Barang bukti yang diamankan berupa, tas warna hitam terdapat:
39 klip sintetis dengan berat 58,372   gram, tembakau sintetis berat 90,360 gram, 1 bendel klip tanpa isi, dan HP.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru