Pembuat Tembakau Sintetis Dibongkar SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, Juga Sediakan Ganja

Reporter : Adm02
SatResnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- SatResnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk terduga pelaku pembuat serta kurir narkotika jenis tembakau Sintetis dan juga Ganja yang diedarkan diwilayah Surabaya hingga ke Sidoarjo.

Selain menyediakan daun dan biji ganja serta Sabu,  pelaku ini diketahui memproduksi tembakau Sintetis dengan berbagai aroma rasa 

Baca juga: Polrestabes Surabaya Rampungkan Penyidikan, Berkas Perkara Terduga SH Dilimpahkan ke Kejari

Pria yang diamankan berinisial BS (23), asal Bulu Barat Kec. Madiun yang tinggal kos didaerah penambangan Taman Sidoarjo.

Sebelum BS ini diamankan, anggota Unit 1 SatResnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diproses hukum.

Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya itu, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan, terkait peredaran dan penyelidikan mengarah ke pelaku BS. 

Melalui penyelidikan hingga pemetaan wilayah tempat terduga berada, kemudian dilaksanakan penangkapan terhadap BS pada, Sabtu 18 Juli 2026 sekira pukul 14.30 di wilayah Penambangan Krembangan Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi membenarkan jika anggota telah mengamankan satu terduga pembuat serta kurir narkotika jenis Tembakau Sintesis serta Ganja.

Diketahui, jika pelaku yang diamankan tersebut dapat memproduksi sendiri tembakau sintesis didaerah Taman Sidoarjo.

Baca juga: Empat Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dari Tiga Jaringan Narkoba

"Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis," jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).

Dalam memproduksi BS meracik aroma dan rasa tembakau sintetis menggunakan bahan baku dan pembuatan dilakukan dengan cara tembakau sintetis dicampur dengan tembakau biasa disiramkan dengan aroma rasa hingga diaduk merata.

Usai dikeringkan dengan menggunakan hairdryer, kemudian ditimbang per bungkus 3  gram dan selanjutnya dimasukkan dalam poketan plastik hitam. Dalam menjalankan produksi, BS meracik dengan dipandu oleh AJ melalui telfon secara langsung.

"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO," imbuh Kasat AKBP Dodi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Tiga Anggota LSM yang Viral Serobot Ruko di Ngagel

Sementara itu, Pengakuan BS  bahan-bahan pembuatan tembakau sintesis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket. Tembakau sintesis yang siap edar, akan dijual dengan cara diranjau atas perintah AJ.

Dalam meranjau, tersangka BS tiap satu lokasi akan mendapatkan upah Rp 50.000, dan kegiatannya sebagai pengedar sudah sejak tahun 2025.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram.

Satu kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram, kantong plastik sabu seberat 0,799 gram, tas rangsel, timbangan elektrik, 3 hairdryer, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma Coffe, timba plastik dan 1 Jirigen Alkohol Super 96 persen.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru