Polrestabes Surabaya Sita Sajam dari Markas LSM Teuku Umar  12

Reporter : adm1
Petugas menemukan barang bukti sajam

SURABAYA - Polisi menggeledah diduga lokasi markas LSM di Jalan Teuku Umar 12 Surabaya. Hal tersebut dilakukan usai ditangkapnya salah satu terduga pelaku pembacokan yang melibatkan LSM tersebut.

Penggeledahan di lokasi-lokasi posko di Teuku Umar sebagai informasi bahwa ada sekelompok yang menyembunyikan sajam (senjata tajam). Dilokasi tersebut ditemukan, 2 stik golf, parang, linggis, golok dan pipa besi.

Baca juga: Debt Colector yang Lakukan Pembacokan di TGC Ditangkap Polrestabes Surabaya

Usai penggeledahan, Polisi juga menghimbau agar masing-masing kelompok dapat menahan diri, jangan sampai terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga akan mempengaruhi situasi Kamtibmas.

Polrestabes Surabaya juga akan nenindak tegas siapa saja yang melakukan upaya-upaya, membuat situasi Kamtibmas di Surabaya tidak aman, dan menindak tegas setiap aksi kerusuhan.

Sebelumnya, satu Debt Colector Dibekuk Polrestabes Surabaya, usai lakukan aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang Debt Collector (DC) didepan Parkir Mobil TGC Jalan Basuki Rahmat Surabaya,  satu terduga pelaku diamankan Resmob Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang ditangkap inisial SL (36) asal Jalan Gading Ds Bohar Kec. Taman Sidoarjo.

SL ini berperan yang melakukan penganiayaan terhadap korban AMH dengan cara menyabetkan atau membacok dengan senjata tajam berupa parang.

KRONOLOGI KEJADIAN

Baca juga: Gegara Status WA, Pria di Wonokromo Lakukan Penganiayaan 

Kejadian pembacokan itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 03.15 wib, pelaku yang bekerja sebagai DC mengetahui mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT di area Parkir Tembak Langit Jalan Basuki Rahmat Surabaya dengan NoPol W-1508-AW.

Kemudian, mobil itu akan ditarik karena ada tunggakan pembayaran ke BCA Finance dan tersangka mengajak temannya inisial P, J, dan M. Kemudian menanyakan pada security yang kemudian dijawab jika mobil tersebut dibawa oleh seorang laki laki dan  perempuan yang merupakan team DJ H.C.I. 

Dijelaskan tersangka bahwa mobil tersebut ada menunggak angsuran. Kemudian yang membawa mobil tidak bersedia menyerahkan sehingga terjadi cek cok adu mulut hingga 4 orang tukang parkir mendekati DC itu.

Karena kalah situasi ramai, tersangka dan teman mundur. Tersangka juga sempat merekam perkelahian tersebut dan dikirim ke TU12 ( Teuku Umar 12) yang merupakan Bescam M1R  tujuan minta bantuan.

Baca juga: Konvoi Universary Persebaya Lakukan Pemukulan, Pria Waru Dibekuk Polsek Wonokromo 

Selang, 20 menit datang bantuan dan tersangka bersama temannya hendak masuk ke klub Tembak Langit tempat pembawa unit mobil dimaksud bekerja.

Namun dilarang oleh security. Karena dilarang, kelompok pelaku menyisir diarea parkiran dan temannya menemukan ada yang bersembunyi didalam TGC dan memastikan bahwa yang sembunyi adalah orang yang dicari oleh tersangka. 

Selanjutnya, pelaku dan temannya mengambil parang dari dalam mobil yang telah disiapkan dibagasi belakang mobil, dan membacok tukang parkir tersebut hingga luka parah. Selanjutnya pelaku dan temannya pergi meninggalkan tempat kejadian. 

Atas kejadian tersebut terdapat tiga orang yang terluka dan salah satu adalah teman tersangka yang terkena ayunan senjata tajam. Untuk sajam dan kaos dalam kejadian tersebut langsung dibuang di sungai Gunungsari. Polisi menjerat pelaku pembacokan tersebut dengan Pasal 262 KUHP. (*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru