Polrestabes Surabaya Sesuai Prosedur, Praperadilan Terdakwa Sabu Ditolak PN Surabaya

Reporter : Adm02
Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA- Achmad Zaini alias AZ (39) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Sidosermo 3, Wonocolo Surabaya tersebut kemudian di tahan oleh Penyidik di Rutan sejak tanggal 07 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Kemudian, Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dari tanggal 27 Mei 2026 hingga tanggal 05 Juli 2026, karena kasus Narkotika.

Baca juga: Kelabuhi Polrestabes Surabaya, Dua Pengedar Gundih Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu

Pasca penangkapannya dirinya, Ahmad Zaini pada Rabu (01/7/2026) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan jika tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Achmad Zaini adalah tidak sah, cacat prosedur dan batal demi hukum. 

Upaya yang dilakukan AZ, mempraperadilan terhadap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan Kajari Surabaya disidang pada, Senin 27- 07- 2026 di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut menyatakan jika proses penangkapan dirinya oleh Polrestabes Surabaya sudah sesuai prosedur dan Hakim menolak semua pengajuan praperadilan yang diajukan oleh ZA.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan jika praperadilan yang diajukan tersangka ZA terhadap Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan Kajari Surabaya ditolak, hal tersebut menyatakan jika penangkapan terhadap ZA sudah sesuai prosedur.

"Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur," jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, anggota Seksi Hukum IPTU H.PELITA,S.H. melaksanakan advokasi pendampingan Sidang Praperadilan Nomor: 16/Pid.pra/2026/PN.Sby. Hakim memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan ZA ditolak untuk seluruhnya.

Diketahui, seperti dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, ahwa terdakwa Achmad Zaini Bin MAT NAJI (alm) pada, Sabtu 02 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Warung Kopi Socah Bangkalan Madura, terdakwa membeli narkotika jenis sabu diwarung kopi socah Bangkalan Madura sebanyak 2 (dua) gram.

Harga per gramnya sebesar Rp. 800.000, jadi untuk pembelian sebanyak 2 (dua) gram terdakwa membayar sebesar Rp. 1.600,000,kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan perantara SAHRONI (DPO).

Baca juga: Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan

Selanjutnya, 1 gram sabu terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) poket dan terdakwa jual untuk setiap 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000, dan terdakwa mendapatkan keuntungan untuk setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu sebesar Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 300.000.

Apabila terdakwa menjual habis untuk 2 (dua) gram sabu maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000. Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada HARIS (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar jam 01.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada LUKI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada RONI (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saksi RF dan PD, anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 bertempat dirumah terdakwa di Jalan Sidosermo 3, Wonocolo kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,853 gram. 

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

1kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,131 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,126 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,086 gram,

1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,049 gram.

Ditemukan 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,004 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,002 gram,

1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,019 gram dengan total netto± 1,324 gram. 1 timbangan elektrik, 2 bendel klips plastik kosong, 1 buah sekrup dari plastik, 1 buah Handphone merk Redmi 12 dan uang tunai sebesar Rp. 195.000, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru