Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Reporter : Adm02
Tersangka Digelandang anggota Reskrim Simokerto

SURABAYA - Viral di media sosial pencurian ban dah velg mobil, usai rekaman CCTV tersebar. Aksi pencurian itu diketahui di Parkiran warga Jalan Kapasan Dalam 3 Surabaya pada, Kamis 16 Juli 2026 dan dilaporkan ke Polsek dua hari setelahnya.

Gerak cepat Reskrim Polsek Simokerto menganalisa serta menyelidiki rekaman CCTV membuahkan hasil. Terduga pelaku dapat diamankan.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Tersangkanya, KSM (44) asal Jalan Kapasan Dalam 1 Kec. Simokerto Surabaya. "Kita langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban terkait aksi pencuri tersebut," kata Iptu Zahari Kanit Reskrim mewakili Kompol Zainur Rofik Kapolsek Simokerto Surabaya, Senin (20/7/2026).

Lanjut Kanit Reskrim, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta korban juga hasil analisa rekaman CCTV, anggota berhasil membekuk pelaku tak lama usai kejadian dilaporkan.

Kepada Polisi, KSM mengakui perbuatannya mencuri ban dah velg milik korban itu. Olehnya, barang curian dijualnya melalui online di marketplace Facebook. "Pengakuan, barang sudah laku terjual di Facebook," imbuh Kanit Iptu Zahari.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

KRONOLOGI KEJADIAN

Pada Kamis 16 Juli 2026 sekira pukul 00.30 wib, terjadi Tindak pidana  Pencurian 4 (empat) buah veleg beserta ban Mobil Toyota Rush tahun 2019 diparkiran warga Jalan Kapasan Dalam 3/23 Surabaya.

0elaku ini berhasil mencuri veleg milik korban dan mengganjal mobil korban dengan paving yang tersedia di belakang mobil korban agar mobil tetap dalam posisi semula.

Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal 

Akibat ulah pelaku tersebut, Kerugian korban berupa 4 buah veleg beserta ban Mobil Toyota Rush tahun 2019 sebesar Rp. 15.000.000. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Simokerto guna pengungkapan.

Selain mengamankan pelaku, Reskrim Polsek Simokerto juga menyita barang bukti berupa, baju warna hitam bertulisan Terate Emas Satu Abad dan topi warna hitam tanpa merek. (*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru