SURABAYA - Aksi pencurian Handphone (HP) didepan Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya diamankan warga dan korban. Diketahui tersangkanya inisial R, (50) asal Bangkalan Madura.
Pengayuh becak itu mengakui perbuatannya mengambil barang milik MA. Sedianya, HP tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: 7 Kali Curi Kursi Besi Pemkot, Pria Lenteng Sumenep Dibekuk Polsek Gubeng
Kejadian yang menimpa korban MA, warga Teluk Nibung Barat, Surabaya itu bermula ketika dia sedang mencuci mobilnya pada 25 Juni lalu. Siang itu, korban mencuci dan meninggalkan HP miliknya di dashboard mobil.
Pada Saat itulah, diduga tersangka tersebut memanfaatkan situasi ketika melihat ada HP di dashboard dan langsung menuju ke mobil untuk menyikatnya.
Baca juga: Dua Kali Berhasil Mencuri, Ketiga Dibekuk Polsek Wonocolo Usai Jual Kabel Curian
"HP tersebut kemudian diambil tersangka. Apesnya, korban ini mengetahui jika HP miliknya diambil tersangka dan menangkapnya," jelas Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, Jumat (3/7).
Anggota yang mendapat informasi penangkapan tersangka ini langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti HP mereka Vivo milik korban yang sempat dicuri.
Baca juga: Polsek Genteng Bekuk Penadah Motor Curian Gembong, Tiga Motor Dilarikan ke NTT
"Kami amankan tersangka dengan barang buktinya. Pengakuannya, hendak dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya. (*)
Editor : adm1