PAMEKASAN– Manajemen RSIA Puri Bunda Madura membantah tegas tudingan dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong. Rumah sakit memastikan ibu dan bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat, bahkan kini telah kembali ke rumah untuk menjalani masa pemulihan.
Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6/2026). Pihak rumah sakit juga meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjelaskan alasan tidak menyerahkan rekam medis kepada pihak tertentu.
Baca juga: STAI Al Mujtama Pamekasan Komitmen Penuh dalam Meningkatkan Kualitas dan Mutu
Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura Moh. Taufik menjelaskan, polemik bermula ketika seorang laki-laki datang ke rumah sakit untuk meminta rekam medis seorang pasien perempuan. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak pernah diajukan secara resmi maupun tertulis sesuai prosedur yang berlaku.
"Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis," katanya.
Taufik menegaskan, rumah sakit berkewajiban memastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, serta legal standing pihak yang mengajukan permintaan rekam medis. Karena itu, rumah sakit tidak dapat menyerahkan dokumen tersebut kepada sembarang orang.
Menurut dia, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sedangkan berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.
"Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien," ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara resume medis dengan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau meminta rekam medis secara lengkap, itu sangat sulit dikeluarkan karena berisi seluruh riwayat pelayanan medis pasien dari awal sampai akhir. Ada aturan dan batasannya," ucapnya.
Taufik menegaskan, sikap rumah sakit tersebut bukan bentuk menutup-nutupi pelayanan medis. Langkah itu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Baca juga: Menjembatani Aspirasi: Media di Tengah Gelombang Tuntutan Mahasiswa
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien. Informasi kesehatan hanya dapat dibuka berdasarkan persetujuan pasien atau dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 26 ayat (3) Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Dalam pasal itu disebutkan bahwa selain kepada pasien, rekam medis hanya dapat disampaikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa rekam medis hanya dapat diberikan kepada keluarga terdekat apabila pasien berusia di bawah 18 tahun dan/atau pasien berada dalam keadaan darurat. Sementara Pasal 26 ayat (5) menegaskan bahwa pemberian rekam medis kepada pihak lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pasien.
Menurut Taufik, pasien dalam perkara tersebut merupakan orang dewasa, dalam keadaan sadar, dan telah menjalani proses pemulihan dengan baik. Karena itu, rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.
"Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: SMART : Hukum Tidak Boleh Tajam Kepada Rakyat Kecil, Namun Tumpul Terhadap Pemegang Kekuasaan
Lebih lanjut, Taufik memaparkan kronologi penanganan pasien yang dipersoalkan tersebut. Pasien berinisial QQ diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung mendapatkan penanganan dokter spesialis sesuai kompetensinya.
Seluruh tindakan medis, kata dia, dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, serta standar operasional prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilakukan, pasien dan keluarga juga telah mendapatkan penjelasan mengenai manfaat, risiko, hingga kemungkinan komplikasi yang dapat terjadi melalui mekanisme informed consent.
"Alhamdulillah tindakan medis berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia, saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Taufik menilai tudingan adanya malapraktik tidak sesuai dengan fakta pelayanan medis yang terjadi. Ia memastikan seluruh tindakan telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi kedokteran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. (*/H)
Editor : adm1