SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan sebut, kejadian di Grahadi pada Jumat (26/6) adalah aksi dari perusuh. Dikatakan sebagai perusuh, sebab mereka bukan pendemo, karena mereka tidak ada yang disampaikan.
Jika penyampaian pendapat adalah pada jam kerja, saat mungkin ada pejabat yang dapat ditemui, juga ada di kantor, namun saat itu sudah pukul 17.00 wib, dan bukan jam kerja.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Tahan 10 Orang Aksi Demo Grahadi, 6 Positif Narkoba
Diketahui juga jika, ajakan awal untuk main bola di jalan depan Grahadi, jika di jalan raya bagaimana mau main bola. Dilokasi, petugas juga telah menyampaikan secara persuasif di himbau agar mereka membubarkan diri terutama setelah melewati jam sesuai kesepakatan.
"Semua tersangka pekerjaannya swasta dan bukan dari pihak pendemo," jelas Kapolrestabes Kombes Luthfi, Senin (29/6/2026).
Namun kemudian terjadi provokasi mulai lempar-lempar batu. Mereka sekelompok masa ini terus melempar-lempar dan membleyer kendaraan.
Dan dari video-video juga rekaman kamera kita bisa melihat kelompok-kelompok dengan pakaian hoodie dengan penutup kepala menggunakan masker, dengan ciri-ciri seperti itu sudah dapat kita indikasikan bahwa mereka bukan dari pihak pendemo.
,Dari 24 orang yang diamankan kemudian dilakukan pendalaman dan dari data-data handphone sebanyak 14 orang dipulangkan karena secara pembuktian masih belum mencukupi dan sementara ini belum ada unsur pidana," jelas Kombes Pol Luthfi.
Baca juga: Demo di Grahadi Ricuh, Massa Lempari Polisi, Beberapa Pendemo Diamankan
Sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas.
Dari 4 orang itu dilakukan pemeriksaan mendalam dalam bentuk berita pemeriksaan dan juga handphone yang mereka gunakan. Dari keterangan awal mereka mengikuti ajakan melalui Instagram.
Tersangka Pengerusakan, MA (26) asal Simo Kalangan Surabaya, masih pelajar, A.R.P (20) asal Jalan Tambak Asri Surabaya, bekerja swasta, NB (24) asal Jalan Pacar Keling, bekerja swasta dan D.S.D (14) asal Tambak Asri masih pelajar.
Baca juga: Wanita asal Jombang Diduga Korban Pembunuhan di Putat Jaya Lebar
Keempat terduga pelaku tersebut terdiri dari 2 dewasa dan 2 ABH diduga melakukan tindak pidana dimuka umum melakukan pengerusakan dan akan dijerat pasal 262 KUHP dan atau 522 KUHP.
Sementara, 6 orang yang positif narkoba diantaranya, MR (32) asal Tambak Asri bekerja kuli bangunan, M.I (32) asal Jalan tambak Gringsing Baru Surabaya, bekerja juru parkir, A.F (24) bekerja karyawan pabrik.
M.Z (18) asal Jalan Perlis Selatan Surabaya berkerja swasta, A.D (15) asal Jalan Jagalan, bekerja swasta, dan F.K.A (24) asal Jalan Kalisosok Surabaya pengangguran.(*)
Editor : adm1