Wanita ini Diajak Suami Tipu Pinjam Motor, Jual di FB Diamankan Polsek Wonocolo  

Reporter : adm1
Pasutri yang diamankan Polsek Wonocolo Surabaya

SURABAYA - Pasutri (suami istri) asal Lampung mendekam dalam penjara di Polsek Wonocolo Surabaya usai menjual sepeda motor di marketplace Facebook (FB). Rupanya, kendaraan yang dijualnya hasil dari penipuan.

Tersangka pasutri itu, AIM alias Ciya (18) dan DFA (20) keduanya warga Poncowati Kec Terbanggi Besar kab Lampung Tengah, Lampung.

Baca juga: Warga Srengganan Diamankan Polsek Pabean Cantikan, Gelapkan Motor Teman

Modus yang dilakukan Ciya dan DFA ini, meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makan, setelah sepeda motor diberikan kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kejadiannya yang menimpa korban EA asal Simomulyo Baru tersebut berawal, usai berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi telegram kemudian saling chatingan, tersangka minta tolong kepada korban untuk dicarikan kerja.

"Seminggu kemudian tepatnya hari Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 04.00 wib korban datang ke kost tersangka di Jl Bendul merisi, Surabaya," jelas Kompol Haryoko Kapolsek Wonocolo Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Dalam kos korban, keduanya ngobrol, dan tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor merk Honda Genio THN 2022 warna hitam NoPol L 4560 ABE kepada korban dengan alasan untuk membeli makan.

Baca juga: Wanita yang Diamankan Polsek Simokerto, Bersama Suami Lakukan Penipuan, Gondol 17 Motor

Sepeda motor tersebut kemudian dalam kuasa tersangka untuk dipakainya. Setelah dipinjam dan korban menunggu di kost, namun tersangka tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor.

"Karena ditunggu tak juga dikembalikan, korban kemudian melaporkan ke Polsek Wonocolo," imbuh Kompol Haryoko.

Rupanya, dalam penyelidikan kendaraan yang dibawa pelaku wanita ini kemudian diserahkan ke tersangka laki-laki. Mereka kemudian terpantau menjual secara online di marketplace.

Baca juga: Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan Ditangkap Tim URC Polres Situbondo  

Anggota yang sudah melacak kedua kemudian berhasil membekuk dan membawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Motor tersebut sudah ditawarkan kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp 3.750.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000. Barang bukti yang disita berupa, STNK Honda Genio THN 2022 warna hitam NoPol L 4560 ABE, kipas angin merk warna biru putih, sebuah speaker portable, uang tunai Rp 63.000, HP Samsung, dan helm merk Cargloss. (*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru