Wanita yang Diamankan Polsek Simokerto, Bersama Suami Lakukan Penipuan, Gondol 17 Motor

Reporter : Adm02
Pasutri pelaku penipuan

SURABAYA- Aksi tuduh tabrak kembali marak di Surabaya. Modus tersebut digunakan oleh pasangan suami istri (Pasutri) untuk lakukan penipuan di depan Dipo KAI Jalan Simokerto Surabaya.

Tersangkanya, pria inisial MF (28) asal Dusun Tengah, Bancang Kec, Tragah Kab. Bangkalan dan wanita inisial RNF (21) asal Curug Subakti 37 Rt. 01 Rw. 01, Sukabakti, Curug, Kab. Tangerang, Banten.

Baca juga: Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan Ditangkap Tim URC Polres Situbondo  

Pasutri ini pada Minggu 17 Mei 2026 sekira pukul 06.30 wib melakukan penipuan dan membawa unit sepeda motor Honda Stylo nopol M-3178-BN milik korban AK.

Ketika itu, korban dan temannya bernama S. akan membeli pakaian di Gembong Tebasan Surabaya, lalu didatangi oleh kedua pelaku dan mengatakan bahwa adiknya telah ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo.

"Keduanya mengatakan yang nabrak mirip dengan motor yang korban pakai. Kemudian Tersangka M.F. mengajak korban dengan alasan untuk menemui adiknya," jelas AKP Hadi Ismanto, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Selasa (16/6/2026).

Korban dibonceng dengan mengendarai sepeda motor  Honda PCX warna putih yang dipakai tersangka M.F. Teman korban S. dan pelaku R.N.F. tetap dilokasi.

Berselang 30 menit  tersangka M.F. sendirian kembali ke lokasi Jalan Gembong Tebasan Surabaya, dan memboceng S dan untuk sepeda motor Honda Stylo milik korban dinaiki oleh R.N.F.

Baca juga: Residivis yang Beraksi di 18 TKP, Ditangkap Satreskrim Polres Jember 

"Dan sesampainya didepan Dipo KAI Simokerto Surabaya, S di tinggal di lokasi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan ke Polsek Simokerto guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut," imbuh AKP Hadi.

Berdasarkan keterangan korban, anggota kemudian melakukan pengejaran dan terduga pelaku dapat ditangkap setelah mencoba kabur tak jauh dari sekitaran lokasi kejadian. Atas kejadian ini, korban alami kerugian sejumlah Rp. 31.000.000.

KETERANGAN TERSANGKA

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik Panen Kangkung 

Dalam penyidikan usai diamankan, kepada Polisi tersangka mengaku bahwa mereka sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat yaitu, di Rungkut 6 kali, Simokerto 3 kali, Gembong 3 kali, Tegalsari 2 kali, Suramadu 1 kali, Bangkalan 2 kali, Sampang 1 kali, Waru Sidoarjo 1 kali.

Barang bukti yang disita berupa, STNK sepeda motor Honda Stylo nopol M-3178-BN, Foto Copy BPKB Surat Keterangan dari FIF, dan sepeda motor Honda nopol M-3178-BN.

Oleh Tim Anti Bandit Polsek Simokerto dua tersangka Penipuan dan atau Penggelapan tersebut akan dijerat Pasal 492 kuhp dan atau 486 kuhp Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru