SURABAYA- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area kost Jalan Made Selatan Rt.02 Surabaya, diungkap unit Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka para pelaku beraksi pada, Senin 01 Juni 2026 sekira pukul 06.30 Wib.
Dua tersangka yang diamankan, inisial H (40) asal Tambelangan, Kab. Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Lumpang Surabaya.
Baca juga: Polsek Tenggilis Bekuk Pencuri Pickup di Surabaya, Palu Kunci Ganda Pedal
Tersangka H ini berperan sebagai joki. unit resmob menyita barang bukti berupa, HP, 1 kunci T yang telah di modifikasi, 1 stel pakaian dan helem.
Tersangka A.E (33) asal Jalan Simo Jawar Surabaya yang berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor. Dari dia diamankan barang bukti, HP, kunci T, pakaian dan helem.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, ketika beraksi mereka terekam CCTV dan dari informasi saksi serta laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Dalam rekaman, motor korban Vario nopol AG-2134-OAB, raib digondol pelaku diparkiran Kos-kosan di Made Selatan Surabaya," jelas AKP Hadi, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Polsek Wonocolo Bekuk Penadah Motor Curian, Kendaraan Dijual Online
Korban menerangkan, jika motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir dan ditinggal tidur. Barulah pada pagi saat hendak berangkat kerja, melihat sepeda motor sudah tidak ada atau hilang.
Berdasarkan laporan diatas anggota unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar kejadian.
"Setelah mendapatkan alat bukti, anggota opsnal mencari informasi keberadaan pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku H. dan A. E hingga dilakukan penangkapan," imbuh AKP Hadi.
Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan
Kedua pelaku akhirnya dibawa oleh unit Resmob ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, korban alami kerugian sekitar Rp. 20 juta rupiah. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 477 ayat 2 KUHP.(*)
Editor : adm1