SURABAYA- Dua pria Kakak adik ditangkap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di wilayah Karang Gayam Teratai,Tambaksari Surabaya.
Kakak beradik itu, RP (28 ), dan SA (24), keduanya, asal Karang Gayam Teratai, Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,72 gram. Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka RP mendapatkan barang yaitu dari IISOL (DPO) pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.
"Barang saat itu diranjau di Pot bunga di depan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya," jelas Daniel, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Pelaku ini mendapatkan sabu seharga Rp. 900.000, per gramnya dan tersangka RP membeli 6 (enam) gram dengan sistem berhutang.
Dia, RP ini dalam hal jual beli narkotika jenis sabu tersebut dibantu oleh adiknya yang bernama tersangka SA.
Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan
"Dalam jual beli itu, RP mendapat keuntungan Rp 1.500.000. Untuk tersangka SA mendapat upah dari kakaknya RP 150.000, usai mengirim sabu," imbuh Kasat Resnarkoba.
Terhadap pelanggaran pekerjaan yang dilakukan tersangka ini, dia diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News