SURABAYA- Modus bekas rokok elektrik atau Vape dijadikan tempat penjualan Narkoba diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Vape yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,34 gram berikut pembungkusnya iu disita dari penjaga warkop.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
Pemiliknya, pria inisial MS (45), warga Jalan Kalibutuh Timur, Kel. Tembok Dukuh, Kec. Bubutan Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (17/10/2024) lalu.
"Ini terbilang modus baru, Puluhan poket siap edar disimpan dalam bekas rokok elektrik atau Vape," jelas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (9/11/2023).
Setelah terbukti, petugas kemudian membawanya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ke aparat kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
"Tersangka kami tangkap setelah mendapatkan laporan bahwa di warung kopi di Kakibutuh Tinur sering dijadikan transaksi narkoba," tambah Daniel.
Berbekal informasi yang diterina itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di warung kopi tersebut.
Baca juga: Diduga Tewaskan Satu Dari Pesilat, Polrestabes Surabaya Selidiki Insiden Bentrokan di Mulyorejo
Pelaku mengakui membeli dari seseorang berinisial IS (DPO) pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Patua Surabaya seharga Rp. 3.000.000, namun masih dibayar Rp. 900.000, dan untuk kekurangannya setelah ada uang penjualan baru dibayar.
Oleh pelaku, selanjutnya sabu dibagi-bagi menjadi 27 Paket plastik klips dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 100.000 hingga Rp 150.000. Dan sudah terjual 17 Poket.(*)
Editor : Memo News