SURABAYA- Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang viral di toko Parfum “SEGAF” Jalan Lakarsantri Surabaya diungkap Reskrim Polsek Wiyung.
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
Satu bandit motor dibekuk, satu lainnya masih dalam pengejaran. Tersangka yang ditangkap inisial, MF (27) asal Jalan Bulak Jaya 3 yang tinggal kos di Jalan Dukuh Setro Rawasan III, Surabaya.
Sebelum diamankan oleh Polisi, MF yang sudah dua kali dipenjara ini (Residivis), bersama dengan temannya yang bernama RS (DPO) bersama-sama melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Keduanya Viral usai melakukan pencurian pada, Selasa 24 Februari 2026 diketahui sekira pukul 16.40 Wib, di Toko Parfum “SEGAF” Lakarsantri. Kejadian itu terekam CCTV, kemudian diunggah ke media sosial.
Dalam rekaman tampak jelas pelaku ketika melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor HONDA Beat NoPol L-4792-DAZ milik Qomariyah.
"Kedua pelaku sepakat untuk melakukan curanmor dengan berboncengan mencari sasaran sepeda motor yang di parkir tanpa pengawasan dari pihak pemilik, salah satunya di Toko Parfum SEGAF," jelas Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan
Tersangka MF sebagai eksekutor dengan berbekal kunci T yang sebelumnya telah di persiapkan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sedangkan pelaku RS sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Wiyung Surabaya guna tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Anggota Reskrim kemudian berhasil membekuk MF dan satu lainnya masih Buron," imbuh Kompol Lya.
Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor
Dalam penyidikan, MF mengakui perbuatannya dan bahkan merupakan residivis yang sudah sebanyak 2 kali dipenjara pada tahun 2018 dalam perkara jambret di Polsek Kenjeran, di vonis selama 3 Tahun.
Pada tahun 2025 dalam perkara pencurian (sepeda motor) di polsek Tambaksari Surabaya di vonis selama 10 Bulan.
Barang bukti yang disita dari tersangka, Topi bertuliskan ”on” berwarna hitam, Kemeja lengan panjang berwarna biru, Celana panjang levis berwarna biru, Sandal merk anda, tanpa ukuran, berwarna abu-abu dan sepeda motor Honda Beat, NoPol M-5041-NO, berwarna hitam tanpa kunci kontak dan tanpa STNK.(*)
Editor : Memo News