Pria Lowokwaru Malang Terancam Denda 60 Miliar Rupiah

memonews.info
Pengoplos LPG di Malang Kota

MALANG - Seorang pria berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru.

Baca juga: Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.

Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah.

Baca juga: Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

"Tersangka juga mengaku mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta," jelas Kompol Danang di Lobby Makota, Selasa (7/11/2023).

Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.

Baca juga: Minta Bayaran 500 Ribu, Wanita di Malang Dibunuh dalam Losmen

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru